Gemapsi Surati KPK RI Terkait Pengajuan Pinjaman Pemkab Simalungun ke PT SMI

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Simalungun – Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) Kabupaten Simalungun melaporkan Pemkab Simalungun ke KPK RI dan BPK RI. sebab, disinyalir ada persekongkolan antara Pemkab dan BPK terkait hasil temuan audit BPK tahun anggaran 2021.

Sekretaris Gemapsi Jahenson Saragih,SH, Minggu (8/5/2022) menyampaikan telah melayangkan surat dengan nomor : Gemapsi / 077/Lap/V/2022 tertanggal 7 Mei 2022 dengan hal informasi adanya dugaan persekongkolan jahat antara Pemkab Simalungun dengan Auditor BPK RI Perwakilan Sumatera Utara yang sedang melakukan audit terhadap laporan keuangan Pemkab Simalungun Tahun Anggaran 2021.

Saat ini sedang berlangsung proses Audit BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Simalungun untuk Tahun Anggaran 2021. Bahwa saat ini Pemkab Simalungun sedang mengajukan pinjaman kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur sebesar 700 Miliar.

Pinjaman tersebut tidak disetujui oleh PT. SMI karena Pemkab Simalungun dua tahun berturut – turut hasil Audit BPK RI memperoleh predikat “ Disclaimer”, sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh pinjaman dari PT. SMI.

Saat ini Pemkab Simalungun mendesak agar BPK RI mempercepat melakukan Audit terhadap laporan keuangan Pemkab Simalungun tahun anggaran 2021, agar dapat mendukung proses permohonan pinjaman Pemkab Simalungun kepada PT. SMI Jakarta.

Ada dugaan pejabat pemkab Simalungun akan berusaha melakukan kesepakatan dengan Auditor BPK RI perwakilan Sumatera Utara yang melakukan Audit agar hasil akhir dari audit tersebut dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Disampaikannya, fakta yang ada sangat tidak mungkin Pemkab Simalungun memperoleh hasil audit dengan predikat WTP dengan pertimbangan :

a. Adanya permasalahan pembayaran kegiatan proyek MCK tahun 2021 senilai 24 Miliar dengan melakukan standard ganda.

b. Adanya pekerjaan TA.2021 yang sudah selesai dikerjakan namun belum dibayar oleh Pemkab Simalungun senilai 24 Miliar

c. Banyaknya penggunaan dana BOS Sekolah untuk pembelian – pembelian yang bertentangan dengan ketentuan yakni Membeli Foto bupati dan wakil bupati , membeli Spanduk – spanduk himbauan bupati , membeli majalah terbitan tim bupati , membeli buku – buku dengan harga yang tidak rasional dan lainnya.

d. Pemkab Simalungun tidak tertib dalam pengelolaan asset , karena banyak asset pemkab Simalungun seperti kenderaan dinas yang dipergunakan dan dibiayai Negara tetapi dipergunakan oleh staf – staf pribadi Bupati Simalungun . ( daftar mobil dan nama pengguna terlampir )

e. Adanya pengangkatan staf khusus yang turut serta kemana pun Bupati Simalungun dan Ibu Bupati Simalungun baik tugas kedinasan dan pribadi baik dalam daerah maupun tugas luar daerah yang kami duga selelau menggunakan anggaran Pemkab Simalungun.

f. Adanya dugaan kejanggalan dalam pengalokasian anggaran yakni lompatan yang luar biasa pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan dan justru melakukan pengurangan yang luar biasa pada anggaran Infrastruktur.

Gemapsi menghrapakan KPK dan BPK RI segera menyikapi hal tersebut.

Reporter : Julius Sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas