RROL.ID, Samosir – Kasus penggalian tanah di sekitar rumah Darma Ambarita menggunakan alat berat (6/1/2025) kini sampai ke DPR RI Komisi VIII Rapidin Simbolon, dan anggota legislatif yang juga warga Pulau Samosir tersebut mendatangi rumah korban, Rabu (29/1/2025).
Dia menyampaikan bahwa masalah ini bukan hanya soal sengketa lahan, tetapi sudah masuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan perlu ditindakan tegas. katanya.
“Kedatangan saya tidak ikut campur dalam kasus sengketa lahan, tetapi dikarenkan adanya pelanggaran HAM salam kasus ini, dan masalah ini sudah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat(RDP) di Komnas HAM,” ujarnya.
Ketua DPD PDIP Sumut tersebut heran Polres Samosir tidak memberikan tindakan meskipun telah ada laporan dari warga.
“Jangan-jangan pelaku sudah bersekongkol dengan Polres, terkait kasus ini? Ini tidak dapat ditolerir ini kasus pelanggaran HAM, semua warga Negara harus diperlakukan sama di mata hukum, dan tidak boleh ada pelanggaran HAM,” tegasnya.
Sebelumnya, penggalian tanah di sekitar rumah Darma Ambarita telah memutuskan akses jalan serta merusak pohon kemiri yang ditanam oleh orang tua korban, telah membuat anak-anaknya trauma.
“Mental anak-anak saya terganggu, juga pohon kemiri yang ditanam orang tua saya rusak karena penggalian yang dilakukan pelaku,” terangnya.
Menurut Darma Ambarita bahwa tanah yang digali oleh pelaku sudah dikuasai oleh keluarganya selama empat generasi, rumah tersebut dibangun orang tuanya pada tahun 1982.
Meskipun pelaku mengklaim memiliki Hak Atas Tanah tersebut, korban menegaskan jika pelaku dapat menunjukkannya, ia siap untuk diproses hukum.
Masih kata korban, penggalian yang dilakukan 6 Januari 2025, lalu dilakukan tanpa izin dari pihak berwenang. Ia bahkan sudah mendatangi Polsek Simanindo dan Polres Samosir untuk melaporkan kejadian tersebut. namun, tidak ditanggapi karena dianggap tidak memiliki surat tanah. Laporan akhirnya diterima pada 15 Januari 2025, setelah kasus viral dimedia sosial.
Diteruskannya, pada tahun 2019 pelaku mengklaim lahan di belakang rumah korban dan terjadi kesepakatan agar lahan tersebut tidak dikelola.
Pada Mei 2024, pelaku kembali mencoba mendirikan plang kepemilikan tanah, yang kemudian diprotes oleh korban dan menyebabkan pelaporan ke Polres Samosir atas tuduhan pengerusakan.
Pada akhir 2024, pelaku kembali mencoba membawa alat berat, namun dihalangi oleh aparat Desa, dan terjadilah kasus pada tahun 2025.
“Korban berharap ada kepedulian pemerintah Indonesia terhadap kasus yang dialaminya dan keluarganya,”tutupnya.
Reporter : Kiting


