RumahRakyatOnline.id, Batu Bara – Polres Batu Bara memberikan keterangan pers terkait Kasus pelemparan terhadap kaca Depan Bus Sartika dengan nomor Polisi BK 7285 DP yang terjadi pada hari Jumat tgl 29 April 2022 sekira pukul 09.30 wib di jembatan fly over jalan Tol Lintas Sumatera Tebing Tinggi – Indra Pura Desa Sipare pare Kecamatan. Air Putih Kabupatan. Batubara, hingga mengakibatkan salah seorang penumpang meninggal dunia.
Kasubbag Humas Polres Batu Bara Iptu. Ahmad Fahmi, SH menyampaikan pengungkapan kasus ini sendiri sukses dilakukan oleh Tim Subdit 3 Jahtanras Ditreskrimum bersama Sat Reskrim Polres Batubara, setelah adanya laporan Polisi Nomor : LP / B / 81 / IV / 2022 / SPKT / Polsek Indrapura / Polres Batubara / Polda Sumatera Utara dan Berita Viral di Media Sosial selama lebih dari sepekan.
Selanjutnya Polisi pun melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait kasus ini, dengan diawali dari keterangan Jhon Frenki Manalu selaku pemilik Bus Sartika, yang mengaku bahwa dirinya punya perselisihan dengan Erikson Sianipar (37) warga Dusun V desa Pahang Kecamatan. Talawi Kabupaten. Batubara, yang tak lain adalah mantan pengemudi Bus Sartika yang dilempar itu.
Kemudian dari situlah Polisi mulai mengejar Erikson Sianipar guna meminta keterangan, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dirumahnya. Tidak mau kehilangan jejak Erikson, tim gabungan pun kemudian melanjutkan pengejaran serta penelusuran ke rumah keluarganya diseputaran Tanjung Tiram. Dan setelah upaya pengejaran kerumah keluarga, diperoleh informasi Keluarga akan mengantarkan Erikson Sianipar ke Polsek Labuhan Ruku.
Persis pada harii Minggu tanggal 8 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 wib, akhirnya Tim berhasil mengamankan Pelaku Erikson Sianipar tepat didepan Mako Polsek. Setelah dintrogasi, Pelaku pun mengakui perbuatannya dengan memerintahkan dan mengatakan telah membayar Bonar Sianipar (28) warga Dusun I Tanjung Seri Kecamatan. Sei Suka Kabupaten. Batubara untuk mengeksekusi pelemparan bus sartika milik Jhon Manalu.
Apalagi dari bukti hasil penelusuran CCTV dan keterangan saksi yang menguatkan, bahwa ciri-ciri terduga pelaku yang berjumlah 1 orang dengan menggendarai sepeda motor warna hitam memakai jacket, adalah sama persis seperti ciri-ciri Bonar Sinaga. Demikian pula dari analisa Team IT, diperoleh komunikasi yang mecurigakan dari Erikson Sianipar terhadap Bonar Sinaga.
Seterusnya Tim melakukan lidik dan profilling terhadap terduga otak pelaku, sampai pada hari Sabtu tanggal 7 Mei 2022 selanjutnya Tim pengembangan terhadap Pelaku lainnya namun keberadaan Bonar Sinaga tidak ada dan sudah melarikan diri dan bersembunyi.
Lalu Tim melakukan pemriksaan terhadap Hp Bapak mertua dan Istri Bonar Sinaga dan ditemukan chat dan komunikasi antara pelaku Erikson Sinaga dengan Bonar Sinaga terkait perencanaan , Eksekusi dan pelarian.
Maka kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap pelarian Pelaku Bonar Sinaga, Berdasarkan analisa Team IT diperoleh info diduga keberadaan pelaku berada diwilayah P. Siantar. Tim berkoordinasi dengan Opsnal Sat Reskrim Polres P. Siantar untuk dapat maping dan memantau keberadaan Pelaku Bonar Sinaga.
Sekitar Pukul 15.30 wib Tim gabungan Jahtanras Ditreskrimum , Satreskrim Polres Batubara dan Sat Reskrim Polres P. Siantar berhasil mengamankan Pelaku Bonar Sinaga di Simpang Dua Kec. Siantar Marimbun Kota P. Siantar. Dari introgasi awal Pelaku Bonar Sinaga mengakui perbuatannya dan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap Barang Bukti yang digunakan dan penelusuran lokasi persiapan dan perencanaan Pelaku.
Sedangkan pada saat penelusuran lokasi pengambilan batu yang digunakan, Pelaku Bonar Sinaga melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap petugas. Petugas berupaya memberikan peringatan akan tetapi Pelaku Bonar Sinaga tetap menyerang petugas sehingga Personil memberikan tindakan tegas terukur tembakan pada kaki kanan.
Selanjutnya Pelaku diboyong ke Puskesmas Lima Puluh untuk mendapatkan perawatan medis.
Sementara itu sampai berita ini dirlis, Polisi dipastikan hanya menetapkan 2 (dua) pelaku masing-masing, Erikson Sianipar (37) sebagai otak pelaku dan Bonar Sinaga (28) sebagai tersangka pelemparan Batu yang sengaja dibayar oleh Erikson.
Kedua tersangka pun saat ini sudah ditahan di sel tahana Mapolres Batu Bara berikut barang bukti 2 (dua) unit Hp yang digunakan Erikson eebagai alat komunikasi dalam merencanakan aksi dengan Bonar Sinaga.
Berikutnya Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa Batu yang digunakan tersangka, Bus Sartika yang memgalami Pecah kaca. Sepeda Motor jenis Supra warna Hitam merah yang digunakan Pelaku Bonar Sinaga, Hp milik Bonar Sinaga yang baru dibeli dari uang pemberian Erikson, ATM Mandiri atas nama Bonar Sinag dan Baju serta Jacket yang digunakan Pelaku Bonar Sinaga pada saat beraksi.
Begitu pula Polisi juga telah mengumpulkan bukti lengkap lain yaitu jejak digital berupa pengiriman foto mobil target melalui nomor WA Erikson 081262287113 ke nomor WA milik Bonar Sinaga. Di dalam pesan WA kedua tersangka pada tanggal 29 April 2022 mulai pukul 07.00 wib, didapati rekam jejak Erikson secara intens menghubungi Bonar Sinaga terkait perencanaan dan jadwal keberangkatan Bus milik Jhon Manalu.
Kemudian setelah melakukan aksi sekitar pukul 09.45 wib, Erikson mengirimkan uang kepada Bonar Sinaga senilai Rp 300.000 sebagai upah melalui BRI Link ke Rek Mandiri 1070015546866 atas nama Bonar Sinaga.
Akan tetapi Erikson sendiri mengaku tidak mengetahui siapa rekan Bonar Sinaga ketika melakukan aksi pelemparan, walau dia Erikson mengaku pada tanggal 7 Mei 2022 sekitar pukul 15.00 wib, kembali mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 3.000.000 kepada Bonar Sinaga ke Rekening Mandiri nomor 1070015546866 sebagai ongkos dan biaya pelarian.
Reporter : Bimais Pasaribu