RROL.ID. Batu Bara – Secepat apapun kejahatan itu berlari, pasti kebenaran akan mampu mengejarnya. Demikian kata-kata bijak yang sempat disampaikam oleh Profesor Sahetapy dalam sebuah acara talk show disebuah televisi swasta beberapa waktu silam, dan terkait ungkapan ini rupanya memang benar adanya.
Pasalnya setelah lama bermain dan kucing-kucingan dengan aparat penegak hukum, sesudah terlena menikmati omset dari mengoperasikan perederan judi togel dibeberapa wilayah Batu Bara. Mhd Iqbal Tawakal alias Frengky salah seorang koordinator perjudian Toto Gelap (Togel -red) akhirnya berhasil digulung atau ditangkap oleh petugas opsnal Reserse Umum (Resum) Polres Batu Bara.
Frengky yang terbilang merupakan pentolan pemainan judi Togel inipun ditangkap pada Jum’at 21 Juli 2023 sekira pukul 18.00 wib di Jalan Starban Kelurahan Medan Polonia Kota Medan. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini, tersangka sendiri merupakan warga yang beralamat dan sehari-hari berdomisili di Kota Medan.
Sementara itu, terkait penangkapan Frengky ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Elysa Sani Merynda Simaremare, S.I.K. MH, melalui Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar, SH. MH, Sabtu (22/07/2023). Abdi sendiri menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Frengki dipimpin langsung oleh Kanit Resum Ipda R. B. Setiadi, STr.K, dari kediamannya.
Disebutkan pula oleh Abdi bahwa Penangkapan Frengki berawal dari pengakuan terduga Jurtul (Juru Tulis) Togel bernama Hendri Rudianto Sirait dan Cici, yang berhasil ditangkap sebelumnya pada Senin 8 Mei 2023 sekira pukul 16:30 WIB, di Dusun Pabrik Lama Desa Sei Rakyat, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten BatuBara.
Selanjutnya, anggota Unit Resum Polres Batu Bara melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang terduga yang disebut-sebut sebagai Bandar Togel yaitu bernama Mhd Iqbal Tawakal alias Frengki yang berdomisili di Jalan Starban Kelurahan Medan Polonia, Kota Medan.
Tak mau Frengky keburu kabur, Personil Unit Resum Sat Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin Kanit Resum Ipda R. B. Setiadi, S.Tr.K, langsung meluncur dari Kabupaten Batu Bara dan sesampainya di TKP akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan selanjutnya memboyong Frengky ke Polres Batu Bara guna untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Dari penangkapan Frengky ini, petugas berhasil pula menemuka barang bukti berupa 1 (Satu) buah dompet kecil berwarna biru, 1 (Satu) buah Handphone Merk Vivo Y15s yang digunakan untuk transaksi, 5 (buah) kartu ATM berlogo BNI, BCA, BRI serta 2 kartu ATM berlogo MANDIRI, berikut (Satu) buah SIM CARD TELKOMSEL dengan nomor PUK 621000632586790XXX dan nomor handphone 081263867XXX.
“Terhadap tersangka Mhd Iqbal Tawakal alias Frengky, dipersangkakan dengan pasal perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan 3e dari KUHPidana”, tutup Abdi Tansar perwira berpangkat dua balok emas yang dulu pernah bertugas sebagai anggota Brimob.
Reporter: Bimais Pasaribu


