RumahRakyatOnline.id, Sidamanik – Pembangunan gedung serbaguna TA 2021 yang diduga tidak sesuai juknis dan juklap serta tidak kunjung rampung di Dusun II Nagori Birong Ulu Manriah, Kecamatan Sidamanik. akan segera dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Sekjen Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Simalungun Julius Sitanggang, SH. Senin(11/4/2022)
Disinggung kenapa dilaporkan ke Kejatisu bukan ke Kejari Simalungun. ia menduga tidak ada harapan jika hal ini di sampaikan ke Kejari.
“Sebab, dugaan kita ada asosiasi Pengulu/Kepala Desa yang mengatur sesuatu hal di lembaga Adiaksa tersebut. sehingga hal ini harus disampaikan ke Lembaga tinggi satu ditingkat diatasnya yaitu Kejatisu”, katanya.
Sebelum itu, laporan akan disampaikan ke Ispektorat Simalungun dan Kepala BPMN Simalungun. jika tetap tidak ada tindakan maka, diteruskan ke Instasi terkait.
Sebelumnya, Jurnalis media di temui salah satu pendamping desa disalah satu warung di Sidamanik. dan saat itu si pendamping desa tersebut memberikan uang sebesar Rp 200.000, dikarenakan bingung untuk apa dana tersebut. akhirnya Jurnalis media ini menolaknya.
Diberitakan Sebelumnya, Pembangunan gedung serbaguna TA 2021 yang diduga tidak sesuai juknis dan juklap serta tidak kunjung rampung di Dusun II Nagori Birong Ulu Manriah, Kecamatan Sidamanik
Kegiatan pekerjaan pembangunan gedung serbaguna tersebut, dilapangan terlihat tidak ada aktivitas, pintu gedung dan jendela tampak tertutup, sementara kegiatan pembangunan gedung itu masih dalam proses pengerjaan.
Pangulu Nagori Birong Ulu Manriah Ali Mahmud Hasibuan, Rabu (30/3/2022) dikonfirmasi terkait proyek pembangunan gedung serbaguna yang belum rampung tersebut, mengatakan, “kalau menurutmu bagus, mainkanlah” jawabnya menantang.
Sebelumnya Mahmud mengatakan, “Itu akan selesai sebentar lagi, karena tinggal memasang pagarnya yang masih dikerjakan pihak bengkel tepat disamping gedung tersebut, setelah itu akan dipasang,” katanya
Setelah selesai nanti akan ada serah terima dengan pihak masyakarat. disinggung terkait Kantor Pangulu saat ini, “kami tidak punya Kantor saat ini,” tambahnya
Sementara itu, Camat Sidamanik melalui Kasi Pembersayaan Masyarakat Nagori (PMN) Paber Saragih mengatakan belum meninjau kelapangan, “saya masih baru sebagai PMN, jadi belum saya tinjau, nanti akan kami tinjau dulu dan kami tanyakan kepada Pangulu,” ucapnya
Inspektorat Simalungun melalui Inspektur Pembantu (Irban ) Misel Judith Siallagan ketika dimintai tanggapannya terkait pembangunan gedung serbaguna di Nagori Birong Ulu Manriah yang tak kunjung rampung menyampaikan akan segera cek fisik dulu ke Nagori.
“Itu mungkin kami cek fisik dulu dalam waktu dekat, karena sudah turun Surat Perintah Tugas (SPT) pemeriksaan Dana Desa tahun 2021, karena kami tidak bisa turun kelapangan sembarangan sebelum ada SPT,” jelasnya.
Ketika ditanyakan terkait apakah Gedung serbaguna sekaligus digunakan menjadi Kantor Pangulu (Kepala Desa), Judith mengatakan akan meminta keterangan dari Pangulu nantinya, karena memang Dana Desa tidak bisa digunakan untuk membangun Kantor Pangulu, nantilah setelah kami cek fisik kelapangan baru bisa kami berikan keterangan,” ungkapnya
Kemudian P3MD Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Nagori Tenaga Ahli Pantas Pangaribuan Saat dikonfirmasi Mengatakan “kantor Pangulu dan Gedung serba guna dijadikan bersamaan itu tidak bisa”, terangnya.
Seperti diketahui dari papan kegiatan, pembangunan gedung serbaguna di dusun II Nagori Birong Ulu Manriah mengalokasikan Dana Desa tahun anggaran 2021 sebesar 𝗥𝗽.𝟰𝟱𝟳.𝟴𝟬𝟵.𝟬𝟬𝟬, PPN 10%, 𝗕𝗶𝗮𝘆𝗮 𝗨𝗺𝘂𝗺 𝗥𝗽.𝟭𝟮.𝟭𝟱𝟰.𝟮𝟬𝟬, dengan volume kegiatan 14×7,25 meter.
Reporter : Yakop Pardede