RumahRakyatOnline.id, Pematangsiantar – Pasca adanya Mosi tidak percaya dari beberapa elemen warga terkait Karang Taruna ke Pengurus Provinsi Sumatera Utara beberapa waktu lalu, pengurus kecamatan melakukan pertemuan dalam agenda pembahasan pelantikan yang akan digelar tanggal 6 Juli 2022 diundur menjadi 14 juli 2022, mendatang di ruang data Bappeda Kota Pematangsiantar.
Divisi CSR Karang Taruna Dapot purba menpresiasi pengurus kecamatan atas kesigapan merespon wacana Mosi tidak percaya yang muncul.
Pertemuan itu sebagai wujud itikad baik ingin memajukan organisasi, dan harapannya kepada para pihak jangan sampai persoalan menjadi bola liar dan saling menjatuhkan.
Kritik itu hal yang biasa dalam suatu roda organisasi. Bahaya kalau sampai ada dalam organisasi yang tak terima kritik dan saran. direpublik demokrasi dimana kebebasan mengeluarkan pendapat juga diatur di dalam UUD 1945 yang nota bene tingkat tertinggi dalam hirarki perundang undanga. paparnya.
“Sama halnya ketika Karang Taruna menganut pada sistem stelsel pasif Karang Taruna pasti bersifat otonom , sosial , terbuka dan berskala lokal. besar harapannya, ini adalah koreksi untuk memacu Karang Taruna lebih baik lagi”.tambanya.
Reporter : Ferri Panjaitan


