RumahRakyatOnline.id, Pematangsiantar – Setelah Lembaga Lingkar Rumah Rakyat (LRR) Indonesia meminta Plt Walikota Pematangsiantar dr. Hj Susanti Dewani, Sp.A mencopot Plt Kadis Perhubungan Kartini Batubara terkait Traffic Light rusak. kini dorongan tersebut muncul dari Masyarakat dan Gerakan Mahasiswa Pemuda Simalungun (Gemapsi) untuk segera mungkin mengganti Pimpinan di Dinas tersebut.
Pasalnya, Kartini dianggap tidak mengerti tugas, pokok dan fungsinya, tidak memiliki terobosan yang inovatif dalam menjalankan fungsinya.
Semenjak lampu padam sudah beberapa terjadi kecelakaan lalu lintas dan tidak ada upaya pengaturan lalu lintas yang dilakukan apakah menurunkan petugas Dishub menunggu perbaikan. untuk itu kita meminta Plt Walikota Siantar segera mungkin mengganti Plt Dishub tersebut. kata Sekretaris Gemapsi Henson Garingging.
Jawaban Kartini kepada wartawan dengan mengatakan masalah traffic light adalah hal yang biasa terjadi karena perangkat yang dipakai adalah elektronik. “Itukan elektronik. Ya biasalah, Nikmati aja,” ujarnya. Selasa (5/4/2022).
Kemudian disinggung terkait aggaran terhadap traffic light tersebut lanjut ia mengatakan, ” tidak ada kewajiban saya menjawab kepada wartawan, saya hanya berhak menjawab kepada pimpinan saya Plt Walikota”, lanjutnya.
Pengamat Kebijakan Kota Pematangsiantar Rocky Marbun mengatakan, Kepala Dinas seperti ini harus segera dicopot. sebab, akan merusak program dan citra dari Plt Walikota Pematangsiantar nantinya.
“Seharusnya jawaban yang sejuk yang disampaikan, sebab, warga siantar sudah marah akibat pembiaran lampu traffic yang rusak. justru jawaban seperti itu yang datang”, katanya.
Pengamat Ilmu Komunikasi Politik Rudi Samosir, mengungkapkan jawaban yang dilontarkan oleh Kartini Batubara adalah gaya bahasa loyal pada pimpinan, namun, berbahaya bagi kepemimpinan.
Seharusnya bahasa yang dilontarkan dapat membuat warga kota siantar damai dan sejuk. misalkan, mengatakan terkait kekurangan Dinasnya dalam kerusakan lampu di Kota Siantar. sebab, proyek tersebut lebih dominan dikerjakan oleh pejabat sebelumnya.
Kemudian, terkait jawaban wartawan tidak berhak mengetahui anggaran traffic light ini memicu gejolak. sebab, bahasa wartawan itu jamak lebih dari satu. sehingga akan muncul sikap perlawanan dari sejumlah media, terkait pernyataan itu.
Menurutnya, terkait anggaran hanya kepada Plt Walikota Siantar dia berhak menjawab. seolah – olah gaya bahasa tersebut menunjukkan seolah-olah loyal kepada Pimpinannya. namun, justru akan merusak kepemimpinan Walikota.
Wartawan berhak mendapatkan informasi, mencari informasi dan menyampaikan informasi. jika belum tepat waktunya menjawab, pertanyaan sejumlah wartawan tersebut, ada sekian gaya bahasa yang dapat dilontarkan.
Misalnya “nanti saya akan sampaikan jika tepat waktunya”, atau sabar ya untuk jawaban itu belum dapat saya sampaikan. tepat waktunya akan saya jelaskan”, banyak gaya bahasa yang dapat disampaikan. kata Alumni Fisip USU 2015 ini.
Reporter : Feri Panjaitan


